Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi

Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi - Hallo sahabat Indonesia Unik, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi
link : Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi

Baca juga


Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi

Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi --- Puluhan guru se-Sidoarjo melakukan aksi solidaritas terhadap rekannya, Samhudi, yang tengah menghadapi tuntutan 6 bulan dan 1 tahun masa percobaan penjara karena kasus dugaan penganoayaan dan pencubitan terhadap muridnya, Kamis (21/7/2016).
Para guru ini menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut tuntutannya.

"Kalau masih ada sidang lanjutan terhadap kasus ini, tak hanya guru Sidoarjo, tapi guru se-Indonesia akan datang untuk berdemo," ujar salah seorang guru.


Agenda sidang kali ini untuk mendengar pembelaan terdakwa yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pukul 10.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, sidang belum mulai karena menunggu pihak Hakim dan JPU. (Surabaya.tribunnews.com)
Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi


Demikianlah Artikel Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi

Sekianlah artikel Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi dengan alamat link https://ensiklopediaind.blogspot.com/2016/07/guru-se-sidoarjo-tuntut-jpu-cabut.html

0 Response to "Guru se-Sidoarjo Tuntut JPU Cabut Tuntutan terhadap Samhudi"

Posting Komentar